POLDA Derah Istinewa Yogyakarta atau DIY membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan umrah yang diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan, tersangka merupakan wanita pemilik biro perjalan umrah PT HMS berinisial ID (46) warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
“Kita sedang melalukan pendalaman apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut ia menerangkan, tersangka menawarkan paket umrah kepada korbannya dengan harga Rp 48 juta dan Rp 33 juta.
“Tersangka menjanjikan keberangkatan pada Desember 2024. Korban sudah membayar melalui transfer. Namun fasilitas dan keberangkatan tidak terealisasi, dan uang tidak dikembalikan. Paket umroh senilai Rp 12.068.500.000 dan paket haji senilai Rp 2.149.000.000 gagal diberangkatkan. Sehingga total kerugian para korban ditaksir mencapai Rp14.217.500.000,” urainya.
Selain itu, tersangka juga mengajak korban lain untuk berinvestasi atau bekerja sama dalam menjalankan bisnis tersebut.
“Kalau untuk kasus kerjasama sudah dilaporkan oleh korban di Polres Kulonprogo. Saat itu, tersangka mengajak korban untuk bekerjasama dalam pembiayaan pembelian tiket pesawat jamaah umroh yang akan diberangkatkan melalui tersangka, dengan dijanjikan akan diberikan keuntungan sebesar 25 persen dalam 2 bulan dari modal korban,” terangnya
Kata dia, pada periode awal, kerja sama berjalan lancar. Namun pada periode berikutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan karena saldo tidak mencukupi.
“Tersangka menggunakan dana korban untuk membayar investor lain dan uang muka mobil tanpa izin korban. Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Kulonprogo,” terangnya.
Endriadi mengungkapkan, total korban yang sudah melaporkan kasus penipuan perjalan umrah hingga saat ini berjumlah 49 orang.
Direskrimum Polda DIY menambahkan, barangbukti seperti dokumen pemberangkatan umrah, komputer, bukti transfer, doa umrah hingga mobil Alphard dengan nomor polisi H 1994 PJ milik tersangka diamankan sebagai barangbukti.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan, Polda DIY membuka posko pengaduan peniupan umroh di lantai satu gedung Direskrimum Polda DIY.
“Bagi korban yang merasa tertipu silahkan melaporkan pada posko kami. Polda DIY akan terus mengupadate informasi penangangan perkara ini,” pungkasnya.