BANJARBARU, Bacakabar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan Firly Nurachim tak bersalah dalam perkara pelabelan kedaluwarsa produk UMKM Mama Khas Banjar. Mereka membacakan tuntutan lepas dari segala dakwaan saat sidang di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025).
JPU Febriana Rizky menyampaikan langsung tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim. “Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan,” ujar Febriana.
Ketua Majelis Hakim Rakhmad Dwinanto kemudian meminta Firly menyiapkan pembelaan tertulis atau pledoi untuk sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (26/5/2025).
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut tuntutan itu dengan optimisme. Ia menilai jaksa bersikap adil dan memahami posisi kliennya sebagai pelaku UMKM.
“Kami mengapresiasi jaksa yang terbuka dan mengakui bahwa perkara ini bersifat administratif, bukan pidana,” ujar Faisol. Ia mengungkapkan bahwa kehadiran Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan berhasil memperkuat argumen pembelaan.
Firly sebelumnya menghadapi dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual produk makanan dan minuman tanpa label masa kedaluwarsa. Namun, Faisol menyebut pendekatan hukum seharusnya mengedepankan pembinaan, bukan pemidanaan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pun mendorong pembebasan Firly karena menilai pelanggaran tersebut tidak masuk ranah pidana. Ia menekankan pentingnya mendampingi pelaku usaha kecil dalam proses adaptasi terhadap regulasi.












