BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat setelah sebelumnya menolak menerapkan aturan tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/00652/ORG/2026 tentang transformasi budaya kerja di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kalsel, M Syarifuddin.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Kalsel diperbolehkan bekerja dari rumah setiap Jumat melalui skema kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi pejabat utama, pejabat pimpinan tinggi, serta unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Kelompok tersebut tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Pemprov Kalsel juga menegaskan pengawasan akan diperketat selama penerapan WFH guna memastikan produktivitas pegawai tetap terjaga.
“Kepala perangkat daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Penerbitan aturan itu muncul setelah Pemprov Kalsel sebelumnya bersikukuh menolak kebijakan WFH yang diinstruksikan pemerintah pusat.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin sempat menyatakan WFH tidak mendesak diterapkan di wilayahnya karena kondisi kerja ASN dinilai masih terkendali.
“Tidak ada WFH. Di sini tidak ada kendala, semua terkendali, baik dari sisi mobilitas maupun pelaksanaan pekerjaan,” kata Muhidin, Rabu (8/4/2026).
Muhidin saat itu juga mengkhawatirkan kebijakan WFH akan disalahartikan ASN sebagai hari libur tambahan.
“Bisa saja pegawai memanfaatkan waktu untuk bepergian ke luar daerah. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” ujarnya.
Penolakan tersebut kemudian mendapat respons dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto yang menegaskan seluruh pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan WFH sesuai arahan pusat.
Bima mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Pemprov Kalsel terkait implementasi kebijakan tersebut.
“Kita komunikasikan, ada beberapa daerah yang tadinya berbeda tapi setelah kita komunikasikan bisa memahami dan kemudian menyesuaikan,” kata Bima.
Dengan diterapkannya aturan baru itu, Kalimantan Selatan resmi mengikuti kebijakan nasional transformasi budaya kerja ASN berbasis fleksibilitas kerja.












