Jakarta

Jakbar Sosialisasikan Aturan PBG

×

Jakbar Sosialisasikan Aturan PBG

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) dari UKPD, kecamatan, dan kelurahan di Jakarta Barat mengikuti sosialisasi penyelenggaraan bangunan gedung di Ruang Pola Blok A, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis (6/8/2026).

Kegiatan yang digelar Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat itu juga diikuti perwakilan organisasi profesi, pelaku usaha, konsultan, serta pemangku kepentingan di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Barat, Imron Syahrin, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi dan prosedur pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Menurutnya, penerapan PBG dan SLF menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai regulasi, prosedur pelayanan, serta persyaratan pengajuan PBG dan SLF,” ujarnya.

Imron menambahkan kegiatan tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat koordinasi antarinstansi sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan bangunan gedung di lapangan.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Lucia Purbarini Soepardi, menjelaskan penyelenggaraan bangunan gedung di DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.

Ia berharap materi yang disampaikan dalam sosialisasi dapat menjadi bekal bagi peserta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Ade Zarkasih: ReJO Pro Gibran Siap Birukan GBK Pada 10 Februari Mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *