Jakarta

Demo 27 Agustus, Polisi Ungkap Dugaan Bayaran Massa Rp40-70 Ribu

×

Demo 27 Agustus, Polisi Ungkap Dugaan Bayaran Massa Rp40-70 Ribu

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan pendanaan dan penggerakan massa dalam aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada 27 Agustus 2026.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penyidik menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa.

Dalam dua klaster, polisi menemukan dugaan pembayaran kepada massa masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman, Sabtu (12/9/2026).

Pada klaster pertama, penyidik menemukan dugaan pendanaan massa melalui koordinator lapangan berinisial JT. Massa yang digerakkan disebut menerima bayaran Rp40 ribu per orang.

Polisi menduga JT mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL. PKL kemudian disebut mendapat perintah dari KHT alias HY, sementara KHT diduga mendapat perintah dari SO.

“Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pihak yang berada dalam rantai tersebut,” ujar Iman.

Pada klaster kedua, dugaan pendanaan ditemukan melalui koordinator lapangan berinisial ER. Menurut polisi, ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” kata Iman.

Iman mengatakan ER diduga mendapat perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Sementara klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.

Baca Juga  Pelajar 16 Tahun di Bantul Tewas Dikeroyok, 2 Pelaku Ditangkap Polisi

“Klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak,” terang Iman.

Ketiga tersangka diduga menggerakkan dan memberikan pembayaran kepada anak-anak yang kemudian dihadirkan untuk melakukan kerusuhan.

Saat ini, ketiganya menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya dan telah ditahan.

Iman menegaskan perkara yang melibatkan anak tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun aksi unjuk rasa.

“Khusus perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak,” pungkas Iman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *