Jakarta

P3HI Siapkan Pembahasan Perubahan Logo Organisasi Advokat

×

P3HI Siapkan Pembahasan Perubahan Logo Organisasi Advokat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) menyiapkan pembahasan internal terkait wacana perubahan logo organisasi sebagai bagian dari penyegaran identitas.

Ketua Umum P3HI, H. Aspihani Ideris Assegaf, menyampaikan wacana tersebut saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurutnya, perubahan logo menjadi bagian dari evaluasi dan transformasi organisasi dalam menghadapi perkembangan dunia hukum.

“Perubahan ini juga bertujuan mempertegas kembali marwah advokat P3HI sebagai pengawal keadilan yang independen, profesional, dan terpercaya,” kata Aspihani.

Ia menegaskan perubahan logo tidak hanya berkaitan dengan pergantian simbol atau grafis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat identitas, integritas, dan profesionalisme anggota organisasi.

“Perubahan logo bukan sekadar pergantian simbol atau grafis semata, melainkan manifestasi dari semangat baru P3HI untuk terus bergerak maju, memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat, serta menegakkan rule of law secara tegas dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam konsep yang diwacanakan, logo P3HI memuat sejumlah elemen dengan filosofi hukum dan kebangsaan. Burung elang atau Garuda melambangkan ketegasan, kewibawaan, serta ketajaman visi dalam menegakkan keadilan.

Timbangan keadilan menjadi simbol kesetaraan di hadapan hukum dan objektivitas. Buku terbuka melambangkan ilmu pengetahuan, dasar hukum, konstitusi, serta wawasan ilmiah sebagai landasan profesi hukum.

Lima bintang menggambarkan lima sila Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia. Lingkaran ganda melambangkan persatuan, persaudaraan, dan kebulatan tekad di antara anggota organisasi.

Warna emas dimaknai sebagai simbol kejayaan, kemuliaan, kehormatan, serta standar kualitas tinggi dalam profesi hukum atau officium nobile.

Aspihani mengatakan wacana perubahan logo tersebut akan dibahas melalui mekanisme internal organisasi dengan menjaring masukan dari jajaran Dewan Pimpinan Nasional (DPN) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P3HI di seluruh Indonesia sebelum ditetapkan secara resmi.

Baca Juga  IPHI: Pengalihan Kuota Haji Tambahan ke Khusus Berpotensi Langgar Ungdang-undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *