Scroll untuk baca artikel
Hukum

Indah Bekti Pertiwi Terseret Kasus KPK: Peran di Aliran Dana Rp500 Juta OTT Ponorogo Diungkap

×

Indah Bekti Pertiwi Terseret Kasus KPK: Peran di Aliran Dana Rp500 Juta OTT Ponorogo Diungkap

Sebarkan artikel ini
Penangkapan oleh KPK terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD Yunus Mahatma, disertai foto insert selebgram Indah Bekti Pertiwi sebagai saksi OTT.
Petugas KPK mengamankan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Direktur RSUD Ponorogo Yunus Mahatma dalam operasi tangkap tangan. Insert: Indah Bekti Pertiwi yang turut diamankan sebagai saksi.

Indah Bekti Pertiwi, selebgram yang dulu dikenal berpengaruh dengan citra sosial positif, kini berada dalam sorotan publik setelah terseret kasus hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sosok yang sebelumnya aktif membagikan kegiatan sosial—termasuk kedekatannya dengan seorang ODGJ bernama Katini—mendadak menghilang dari ruang digital.

Akun Instagramnya, @itsmeibp, yang memiliki 14,2 ribu pengikut, kini kosong tanpa satu unggahan pun. Hilangnya seluruh konten Indah terjadi di tengah naiknya perhatian publik terhadap perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.

Selain sebagai selebgram, Indah dikenal memiliki sejumlah aktivitas usaha. Ia pernah mengelola peternakan sapi “Omah Lembu” dan membuka warung bakso dengan nama yang sama di Jalan Suromenggolo, Ponorogo. Perannya sebagai pelaku usaha muda membuatnya cukup dikenal di lingkup bisnis daerah.

Indah juga memiliki latar belakang budaya yang kuat. Ia merupakan putri dari H. Tobron, tokoh Reog Ponorogo yang dihormati dan kerap menjadi figur penting dalam berbagai kegiatan seni tradisional di Jawa Timur.

Namun, posisi Indah kini berubah drastis. Ia menghadapi dua persoalan besar sekaligus: kasus hukum yang ditangani KPK dan proses perceraian yang juga mendapat perhatian publik. Dalam penyidikan KPK, Indah disebut sebagai saksi kunci dan terlibat dalam koordinasi pencairan dana Rp500 juta bersama seorang pegawai bank bernama Endrika. Dana tersebut diduga diberikan kepada Direktur Yunus Mahatma sebelum akhirnya diarahkan kepada Bupati Sugiri melalui seseorang bernama Ninik.

Indah termasuk dalam 13 orang yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka: Bupati Sugiri, Sekda Agus Pramono, Direktur Yunus, dan pihak swasta Sucipto.

Reputasi Indah—yang selama bertahun-tahun dibangun melalui kerja sosial, usaha, dan citra positif—kini berada dalam ujian besar. Publik terus menantikan perkembangan penyidikan dan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Kanwil DJP Kalselteng Serahkan Tersangka Perpajakan Kepada Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *