Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Ibu Tiri Aniaya Anak 8 Tahun di Bantul, Polisi Tangkap Pelaku “Putri Ciu”

×

Ibu Tiri Aniaya Anak 8 Tahun di Bantul, Polisi Tangkap Pelaku “Putri Ciu”

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkap kasus penganiayaan anak di Bantul yang melibatkan ibu tiri berinisial NIS alias Putri Ciu.
Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menunjukkan barang bukti dan menjelaskan kronologi kasus penganiayaan anak oleh terduga pelaku NIS alias Putri Ciu.

Bantul — Polsek Kretek mengamankan seorang perempuan berinisial NIS (31), yang dikenal dengan panggilan Putri Ciu, atas dugaan kekerasan terhadap anak. Korban adalah AR (8), anak tiri dari terduga pelaku.

Kapolsek Kretek AKP Sutrisno menjelaskan bahwa kekerasan terjadi pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan kawasan Mancingan XI, Parangtritis, Bantul.

Peristiwa bermula ketika saksi Tarminah pulang dari pantai dan mendengar tangis anak dari dalam kamar. Saat memeriksa, ia mendapati korban bersama NIS. Setelah pelaku pergi, saksi menanyai AR, yang kemudian mengaku mendapatkan kekerasan dari ibu tirinya.

“Korban mengatakan dirinya dicakar, dipukul, disundut puntung rokok, dan dipukul menggunakan sapu lidi,” ujar AKP Sutrisno dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (27/11/2025).

Akibat penganiayaan itu, AR mengalami memar dan bengkak di telinga kiri, luka cakar di punggung tangan kiri, serta bengkak di kepala bagian atas. Ibu kandung korban, RAR (25), yang mengetahui kondisi putranya, langsung melapor ke Polsek Kretek.

Unit Reskrim Polsek Kretek bergerak cepat dengan memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Satu sapu lidi berikat rafia hijau, yang diduga digunakan untuk memukul korban, turut disita.

Setelah diamankan, NIS—warga Magelang Tengah—mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut motif sementara adalah rasa jengkel terhadap korban.

“Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan. Motifnya karena merasa kesal,” kata AKP Sutrisno.

Pelaku dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga  Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Kontrakan Tabalong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *