Scroll untuk baca artikel
Hukum

Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025, Sat Lantas Polres Bantul Jaring 40 Pelanggar

×

Hari Pertama Operasi Zebra Progo 2025, Sat Lantas Polres Bantul Jaring 40 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Petugas Polres Bantul memeriksa pengendara sepeda motor saat Operasi Zebra Progo 2025 hari pertama.
Petugas Sat Lantas Polres Bantul melakukan pemeriksaan kendaraan pada hari pertama Operasi Zebra Progo 2025 dan memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas.

Bantul — Sat Lantas Polres Bantul menjaring sedikitnya 40 pelanggar pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2025, yang dimulai pada Senin (17/11/2025). Seluruh pelanggar diberikan teguran tanpa penilangan.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara sepeda motor, terutama pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.

“Di hari pertama total ada 40 pelanggar diberikan teguran, tidak ada yang ditilang. Mayoritas pelanggaran adalah tidak menggunakan helm SNI,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).

Rita menjelaskan masih banyaknya pelanggaran menunjukkan sebagian pengguna jalan belum peduli terhadap keselamatan berkendara.

“Padahal, yang paling bisa mencegah kecelakaan adalah pengendara itu sendiri. Polisi hanya bertugas mengatur lalu lintas dan mengimbau supaya tertib,” imbuhnya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih disiplin selama Operasi Zebra Progo 2025 berlangsung. Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari persiapan pengamanan arus lalu lintas menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

“Intinya kami mengimbau masyarakat agar tertib berlalu lintas, juga dalam rangka menghadapi Nataru nanti,” katanya.

Operasi Zebra Progo 2025 digelar selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran, dan menurunkan potensi kecelakaan sehingga tercipta kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.

Sasaran prioritas Operasi Zebra Progo 2025 meliputi:

1. Berkendara di bawah umur

2. Berboncengan lebih dari satu orang

3. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt

4. Melawan arus

5. Melebihi batas kecepatan

6. Berkendara dalam pengaruh alkohol

7. Menggunakan ponsel saat berkendara

8. Penindakan balap liar

Baca Juga  Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jembatan Tumbang Nusa, 1 Pemotor Tewas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *