Bacakabar.id – Palangka Raya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Imam Wijaya, S.H., M.Hum melalui Kasi Penerangan Hukum Dodik Mahendra, S.H., M.H menyampaikan Penyidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah akan segera menyelesaikan berkas perkara Tindak pidana korupsi Pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
Akibat adanya dugaan korupsi pada pekerjaan tersebut yang mengakibatkan kerugian uang Negara sebesar Rp.2.107.850.000,- sesuai (LHA-PPKN) Nomor : R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021 tanggal 30 September 2021 yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan.
Dodik kembali mengatakan bahwa pada Kamis, 24 Maret 2022, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan dalam perkara Permohonan Pra Peradilan atas Sah atau tidaknya penetapan tersangka HAT.
Dirinya menegaskan, bahwa berdasarkan putusan yang dibacakan hakim tunggal Boxgie Agus Santoso, S.H., M.H di depan persidangan yang terbuka untuk umum dengan amar sebagai berikut, Menolak pemohonan pra peradilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya dan
membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara, Nihil dalam pertimbangannya, hakim berkesimpulan bahwa tindakan Penyidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah (termohon) atas penetapan tersangka atas diri Pemohon (HAT) adalah sah menurut hukum.
“Oleh karena itu permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon (HAT) tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak,” tegas Kasi Penerangan Hukum Kajati Kalteng Dodik Mahendra, S.H., M.H
Dodik kembali menceritakan, adapun kasus posisi singkat sebagai berikut, Bermula pada awal bulan Desember 2019 terdakwa Hernadie Bin Syahari Marwan selaku Camat Katingan Hulu memaksa kepada 11 (sebelas) Kepala Desa di Kecamatan Katingan Hulu untuk menganggarkan dana desa masing-masing sebesar Rp. 500 juta sehingga totalnya sebesar Rp 5,500 Miliar. Untuk pembuatan jalan tembus antar desa di Sepanjang Aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan.
Bahwa selanjutnya terdakwa Hernadie Bin Syahari Marwan menunjuk langsung tersangka HAT sebagai pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar desa tersebut dan pada tanggal 4 Februari 2020 silam.
Berkaitan dengan SPK tersebut bertentangan dengan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan Tersangka HAT bukan orang yang memiliki perusahaan dengan kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.
Untuk selanjutnya berdasarkan ditolak nya pra peradilan tersangka HAT pihak Kejaksaan Tunggu Kalteng melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan.
Penulis : Yohanes Eka Irawanto, SE