Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kriminal

Gugup Saat Disergap, Dua Diduga Pengedar Sabu di Amuntai Jatuhkan Kotak Kosmetik Berisi Sabu

×

Gugup Saat Disergap, Dua Diduga Pengedar Sabu di Amuntai Jatuhkan Kotak Kosmetik Berisi Sabu

Sebarkan artikel ini
Dua pria diduga pengedar sabu diamankan polisi di Amuntai Tengah bersama barang bukti narkotika yang disembunyikan dalam kotak kosmetik.
Dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika diamankan polisi dalam Operasi Antik Intan 2026 di Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara. Polisi turut menyita sabu yang disembunyikan di dalam kotak kosmetik beserta sejumlah barang bukti lainnya. (Foto: Istimewa)

AMUNTAI — Gerak-gerik mencurigakan dua pria di pinggir jalan kawasan Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara (HSU), berujung penangkapan. Saat hendak disergap polisi, salah seorang dari mereka diduga panik hingga menjatuhkan sebuah kotak kosmetik yang ternyata berisi sabu.

Kedua pria tersebut berinisial AY alias Amat Kiting (45) dan S alias Uji (31), warga Kecamatan Danau Panggang. Mereka diamankan dalam rangkaian Operasi Antik Intan 2026 pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan H. Abdul Muthalib, Kelurahan Kebun Sari.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan aktivitas orang tak dikenal yang kerap terlihat mencurigakan di kawasan tersebut, terutama pada malam hari.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Amuntai Tengah melakukan pemantauan di lokasi.

Saat patroli berlangsung, petugas mendapati sebuah sepeda motor Honda Scoopy hitam yang dikendarai dua pria tampak mondar-mandir di pinggir jalan. Keduanya juga beberapa kali berhenti sebelum masuk ke sebuah gang, memicu kecurigaan polisi.

Tak ingin kehilanga9n jejak, petugas kemudian bergerak melakukan penyergapan.

Namun saat hendak diamankan, pria yang dibonceng diduga gugup dan menjatuhkan sebuah kotak kecil warna merah dari genggamannya.

Ketika diperiksa, kotak kosmetik merek Kelly itu ternyata berisi satu paket plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil penimbangan, barang bukti tersebut memiliki berat kotor 4,90 gram atau berat bersih 4,72 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy hitam yang digunakan kedua pria tersebut.

Keduanya kini telah diamankan di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan jaringan peredaran narkotik.

Baca Juga  Kuasa Hukum Kawal Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Loksado

Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *