Tanah Bumbu, Bacakabar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (4/8/2025), di Ruang Utama Kantor DPRD.
Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin langsung rapat. Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul, turut mendampingi.
Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Herawati hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.
Sejumlah pejabat lain juga hadir, seperti unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah.
Setelah membuka rapat, pimpinan DPRD langsung melanjutkan agenda dengan mendengarkan pendapat akhir fraksi.
Ketua Fraksi PAN, Makhruri, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat menyetujui tiga Raperda tersebut.
“Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Makhruri.
Berikut tiga Raperda yang resmi disahkan:
-
Raperda tentang Bangunan Gedung
-
Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
-
Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Sebagai tanda pengesahan, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda tersebut.












