Tanah Bumbu

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Setujui Perda Baru Soal Bangunan, Lingkungan, dan Pajak

×

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Tanah Bumbu Setujui Perda Baru Soal Bangunan, Lingkungan, dan Pajak

Sebarkan artikel ini
Pj. Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menandatangani naskah Perda disaksikan pimpinan DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna pengesahan tiga Perda baru, Senin (4/8/2025).
Pj. Sekda Tanah Bumbu, Yulian Herawati, menandatangani naskah Perda disaksikan pimpinan DPRD Tanah Bumbu pada Rapat Paripurna pengesahan tiga Perda baru, Senin (4/8/2025).

Tanah Bumbu, Bacakabar– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (4/8/2025), di Ruang Utama Kantor DPRD.

Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, memimpin langsung rapat. Wakil Ketua II, H. Sya’bani Rasul, turut mendampingi.

Penjabat Sekretaris Daerah Yulian Herawati hadir mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Sejumlah pejabat lain juga hadir, seperti unsur Forkopimda, instansi vertikal, para asisten dan staf ahli bupati, pimpinan SKPD, serta perwakilan perbankan dan perusahaan daerah.

Setelah membuka rapat, pimpinan DPRD langsung melanjutkan agenda dengan mendengarkan pendapat akhir fraksi.

Ketua Fraksi PAN, Makhruri, menyampaikan bahwa seluruh fraksi sepakat menyetujui tiga Raperda tersebut.

“Seluruh fraksi di DPRD Tanah Bumbu sepakat menerima dan menyetujui tiga Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Makhruri.

Berikut tiga Raperda yang resmi disahkan:

  • Raperda tentang Bangunan Gedung

  • Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebagai tanda pengesahan, pihak eksekutif dan legislatif menandatangani naskah ketiga Perda tersebut.

Baca Juga  Bupati Tanah Bumbu Perintahkan BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *