Banjarmasin – Bertempat di Aston Banua Hotel DPD APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar menggelar sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Senin, (29/11/2021).
Ketua Harian APERSI Kalsel, Muhammad Fikri mengatakan, sistem ini dapat memudahkan anggota APERSI dalam mendapatkan hal pelayanan perizinan.
“Sebenarnya, SIMBG ini sudah termuat dalam UU Cipta Kerja, dimana per tanggal 2 Agustus 2021 sudah diberlakukan di seluruh Indonesia. Tapi, sosialisasinya baru saja tersampaikan lantaran di daerah sistem yang belum siap,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh rekanan anggota APERSI. Dari total 280 anggota, yang berhadir langsung sekitar 170 anggota, sementara peserta lainnya mengikuti melalui zoom.
“Hari ini kita meminta Pemkab Banjar menjadi narasumber untuk menyosialisasikan SIMBG dan PBG ini, yang diwakili BPN Kantah Kabupaten Banjar, DPMPTSP Kabupaten Banjar, Disperkim Kabupaten Banjar dan PUPR Kabupaten Banjar.
Kabupaten Banjar sendiri dipilih sebagai narasumber, karena anggota APERSI paling banyak melaksanakan pembangunan di sana.
Dikatakan Fikri, berdasarkan data, tercatat ada 104 lokasi perumahan yang dibangun di Kabupaten Banjar. Untuk Banjarmasin ada 15, Banjarbaru 64 dan Barito Kuala ada 33 lokasi.
“Di sistem baru yang menggunakan OSS versi 2 ini, yang mengeluarkan semua perizinan adalah dari pusat. Nah, dari 13 Kabupaten/kota di Kalsel yang pertama kali mengeluarkan PBG adalah Pemkab Banjar. Karena itu, kami minta menjadi narasumber pada hari ini dan Alhamdulillah bersedia,” ungkapnya.
Menurut Fikri, dengan sistem baru ini semua input data hanya menerapkan sistem online, tidak manual seperti sebelumnya.
“Kalau dulu, semua perizinan diterbitkan oleh kepala dinas, sekarang setiap pengembang perumahan harus memiliki akun SIMBG untuk permohonan perizinan,” imbuhnya.
Kemudian, kata Fikri lagi, Pemkab Banjar telah mengeluarkan Perbup untuk aturan ini dan juga sudah menggodok untuk Perda. Begitu pula dengan Banjarbaru dan Barito Kuala yang sudah menerbitkan Perbub. Jadi, tinggal menunggu Perda saja.
Bahkan, untuk retribusi pun nanti penangihannya juga lewat online, tidak lagi setoran yang dihitung secara manual.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga dihadiri Pemkab Barito Kuala, Pemkot Banjarmasin, Pemkot Banjarbaru dan Pemkab Tanah Laut, Pemkab Kotabaru, Pemkab Tanahbumbu, HSS dan Tapin.
Fikri berharap, melalui sosialisasi ini semua informasi tersampaikan kepada seluruh anggota APERSI.
“Jangan sampai adanya sistem OSS versi 2 menghambat dalam pelayanan perizinan. Sebaliknya, justru memudahkan bagi kita semua,” tutupnya. (FR)