Bacakabar.id – Kuala Kapuas, Seorang pemuda yang diduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MH (36), warga Kelurahan Sei Pasah, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu (23/7/2022) sekira pukul 17.45 WIB, diciduk Polisi usai membawa kabur sepeda motor yang parkir di pinggir jalan persawahan.
Terduga pelaku diamankan Polisi di Jalan Jawa Keluran Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kapuas Hilir, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Kapuas Iptu Yudi Hartanto,S.Tr.K., S.I.K saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2022) sore menerangkan bahwa kronologi kejadian bermula pada saat korban sedang berada di kebun Kelurahan Sei Pasah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, lalu pelaku melihat Sepeda Motor milik korban yang sebelumnya di parkir di pinggir jalan persawahan sudah tidak ada.
“Pada saat itu, korban memarkirkan sepeda motor sekitar 50 meter dari kebunnya namun korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motor dan tergantung di tempat kunci. Korban juga lupa mengambil STNK yang berada di dalam jok sepeda motor,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas, Iptu Iyudi Hartanto,S.Tr.K., S.I.K kepada media ini.
Dijelaskan Iptu Iyudi Hartanto, kendaraan yang dicuri pelaku adalah sepeda Honda/Absolut Revo 110 warna biru No.Pol : KH 3207 BY milik Christian Panduh (57), warga Jalan Transito No.06 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
Kasat menambahkan, setelah mengetahui sepeda motor miliknya tidak ada, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Kapuas Hilir.
Selanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda/Absolut dan 1 lembar STNK an. Honda/Absolut diamankan di Polsek Kapuas Hilir.
“Atas perbuatan pelaku, korban menderita kerugaian Rp.5 juta,” imbuh Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan, pelaku juga pernah diproses hukum menjalani perkara tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tahun 2014 dan divonis 1 tahun, Pelaku pernah diproses hukum melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin pada tahun 2017 dan vonis 6 bulan, dan Hasil interogasi terdapat 32 TKP di wilayah hukum Polres Kapuas yang akan dilakukan pengembangan oleh Resmob Kapuas.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kapuas Hilir guna proses hukum lebih lanjut. Oleh penyidik, pelaku disangka telah melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, ” pungkas Iptu Iyudi. (Rahmad)












