Diduga pelaku saat diperiksa/Poto Humas Polres Pulang Pisau
Bacakabar.id – PULANG PISAU, Seorang wanita berinisial NA (25) yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga kontrak harian lepas, mendapat perlakuan tak senonoh dari orang tak dikenal di Jalan Umum.
Tim resmob buru sergap (Buser) Polres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial FIR (38) warga jalan M. Layar Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono,S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, dalam siaran persnya mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pelecehan terhadap seorang wanita. Sabtu, (23/4/2022).
Kasi Humas menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada hari Jum’at (22/4) sekira pukul 11.15 Wib. Pelaku bersama rekanya ATR (70) saat mengendarai sepeda motor Vega ZR warna hitam dengan Nopol KH 5058 BI dari Jalan Lintas Kalimantan dengan maksud menuju rumah temanya.
Namun, ketika memasuki Jalan Bhayangkara atau Jalan tembus antara Lintas Kalimantan menuju Desa Gohong, pelaku melihat NA (Korban) mengendarai sepeda motor Nopol KH 2687JF seorang diri, menggunakan hijab warna ungu dan baju warna merah muda lengan panjang, pelaku langsung mendekati dan memepet sepeda motor korban.
“Setelah berhasil mendekati korban, kebetulan saat itu kondisi jalan dalam keadaan sepi, jadi pelaku leluasa melakukan aksinya. Melecehkan korban dengan memegang payudara korban menggunakan tangan kirinya, sehingga korban kaget dan hampir terjatuh,” ungkap Daspin.
Setelah melancarkan aksinya pelaku sempat menyetop motornya dan melihat korban dari arah belakang. Karena merasa dilecehkan oleh pelaku, korban langsung tancap gas meyalip dan meninggalkan pelaku dan langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Pulang Pisau.
“Setelah itu, tim buser Polres Pulpis segera bergerak dan tidak sampai 5 jam, tim dapat mengamankan tersangka,” imbuh Kasi Humas.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres pulang pisau guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHP Pidana tentang pencabulan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(RD/Ril)