Scroll untuk baca artikel
Hukum

Eks Direktur PT ADL Laporkan Dugaan Ketidakadilan ke Komisi Kejaksaan RI

×

Eks Direktur PT ADL Laporkan Dugaan Ketidakadilan ke Komisi Kejaksaan RI

Sebarkan artikel ini
Seorang pria memegang berkas laporan di depan logo Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
Kuasa hukum M. Reza Apriansyah, H. Riza Ghifari, menunjukkan berkas laporan resmi ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (30/10/2025). (Foto Istimewa)

Jakarta — Mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), M. Reza Apriansyah bin H. Arani Km (Alm), resmi melaporkan dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI).

Langkah hukum tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, H. Riza Ghifari, S.H., M.H., di Jakarta. Pihaknya menilai proses penyidikan tidak objektif karena hanya menetapkan Reza sebagai tersangka tunggal, tanpa menyentuh pihak lain yang turut berperan dalam pengelolaan perusahaan daerah itu.

“Permasalahan dalam pengelolaan perseroda ini bukan semata kesalahan pribadi saya, tetapi akibat cacat hukum dalam pendirian perusahaan, kelalaian komisaris, dan tanggung jawab pemegang saham yang tidak menjalankan RUPS,” ujar Reza dalam nota pembelaannya di persidangan, 18 September 2025.

Reza menilai lemahnya sistem dan kesalahan prosedural pemerintah daerah turut berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara.

 

Penyertaan Modal Tak Disertai Rencana Bisnis

Berdasarkan dokumen yang diterima, penyertaan modal Pemkab Balangan kepada PT ADL dilakukan dua tahap, masing-masing senilai Rp10 miliar pada 22 Desember 2022 dan 7 Maret 2023.

Namun, pencairan itu disebut tidak disertai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maupun Rencana Bisnis (RB) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 118 Tahun 2018, melainkan hanya berdasarkan surat disposisi Bupati dan fakta integritas.

Dari total penyertaan modal sebesar Rp20 miliar, kerugian negara tercatat Rp18,64 miliar. Reza mengklaim telah mengembalikan Rp6,96 miliar, dengan sisa tuntutan Rp11,68 miliar.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk fee komitmen Rp2,6 miliar, yang menurut Reza diminta oleh pemegang saham melalui komisaris, serta biaya logistik dan operasional Rp7 miliar yang mengalir ke sejumlah perusahaan terafiliasi.

 

Baca Juga  Motor Dipinjam Tak Kunjung Kembali, Pemilik Lapor Polisi

Kuasa Hukum: Penanganan Kasus Sarat Kejanggalan

Kuasa hukum Reza, H. Riza Ghifari, menegaskan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini.

“Ada tiga poin utama yang kami laporkan ke Komisi Kejaksaan RI,” ujar Riza kepada awak media.

Penetapan tersangka tunggal terhadap M. Reza Apriansyah tanpa memeriksa peran pemegang saham dan komisaris.

Audit BPKP Kalsel mencatat adanya transfer dana ke luar negeri sebesar Rp2,65 miliar yang belum ditelusuri secara tuntas.

Dugaan aliran dana ke sejumlah perusahaan terafiliasi yang belum diungkap dalam proses persidangan.

 

Selain melapor ke Komisi Kejaksaan, pihaknya juga menempuh langkah hukum lanjutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kami berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Semua pihak yang bertanggung jawab harus diperiksa secara proporsional,” tegas Riza.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *