Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Hukum

Dua Wanita Nekat Curi Sepeda Motor, Polsek Depok Timur Bergerak Cepat

×

Dua Wanita Nekat Curi Sepeda Motor, Polsek Depok Timur Bergerak Cepat

Sebarkan artikel ini
Dua perempuan tersangka pencurian sepeda motor digiring polisi di Polsek Depok Timur.
Dua tersangka perempuan pelaku pencurian sepeda motor saat digiring petugas Polsek Depok Timur menuju ruang pemeriksaan.

SLEMAN – Dua perempuan asal Magelang, Jawa Tengah, ditangkap Polsek Depok Timur, Polresta Sleman, setelah nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. Kedua tersangka yakni VLA (20) dan RDO (26).

Kapolsek Depok Timur Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan, kasus ini bermula pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial SWA menitipkan sepeda motornya di kos milik VLA di kawasan Maguwoharjo, Depok. Kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos.

Pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, korban kembali ke kos tersebut untuk mengambil motornya. Namun setibanya di lokasi, motor tersebut sudah tidak ada. VLA juga tidak berada di tempat.

Korban kemudian melapor ke Polsek Depok Timur. Setelah melakukan penyelidikan dan pelacakan, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan VLA di Jalan Magelang Km 18, Tempel, Sleman, pada Selasa (28/10/2025) pukul 22.00 WIB.

“Dalam pemeriksaan, VLA mengakui telah membawa kabur motor korban dan menyebut motor itu sudah berpindah tangan ke RDO,” ujar Agus.

Polisi kemudian mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor, STNK, dan kunci kontak.

Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga  Larangan Berpolitik Praktis, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kotabaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *