Scroll untuk baca artikel
Nasional

DPRD Kalteng Tegas: Polri Wajib Tetap di Bawah Presiden

×

DPRD Kalteng Tegas: Polri Wajib Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah menegaskan dukungan Polri tetap berada di bawah Presiden RI
Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah Junaidi menyampaikan pandangannya terkait posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan.

PALANGKA RAYA — Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah menegaskan dukungannya terhadap posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Sikap tersebut dinilai sejalan dengan ketentuan konstitusi  dan penting untuk menjaga stabilitas ketatanegaraan.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi, S.Ag menyatakan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan amanat hukum yang harus dipertahankan agar institusi kepolisian dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan akuntabel.

Menurut Junaidi, struktur tersebut memungkinkan Polri bekerja lebih efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dukungan itu disampaikan dalam dialog di lingkungan Kantor DPRD Kalimantan Tengah, Jalan S. Parman, Palangka Raya, Kamis (29/1/2026), yang membahas isu-isu kebangsaan dan kelembagaan negara.

Junaidi menilai, konsistensi terhadap sistem yang telah diatur undang-undang penting untuk menghindari ketidakpastian dalam tata kelola keamanan nasional. Ia juga menekankan perlunya penguatan profesionalisme Polri seiring dengan tantangan keamanan yang semakin kompleks.

Terpisah, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi menyambut positif pernyataan dukungan dari DPRD Kalteng tersebut. Ia menilai sinergi antara unsur legislatif dan kepolisian menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Tengah.

Dukungan politik dari daerah ini menambah deretan suara yang menguatkan posisi Polri tetap berada di bawah Presiden sebagai bagian dari sistem presidensial yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga  Solidaritas Wartawan Sulsel: 49 Peserta IWO Bertolak ke Rakernas III di Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *