DPO Kejari Banjar Terpidana Pemalsu Sertifikat Akhirnya Tertangkap

  • Bagikan

Terpidana Muhammad Irfansyah Alias Ifan Poto Kasi Intel Kejari Banjar

MARTAPURA, bacakabar.id – Sempat buron selama 5 tahun, Muhammad Irfansyah alias Ifan, terpidana pemalsuan dokumen sertifikat tanah akhirnya berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Banjar, Fajar Gigih Wibowo, dibantu Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Tim Tabur menangkap Ifan di Jalan Persada Raya 1 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Kamis,(3/2/2022) dini hari.

Kepala Kejaksaan Negeri Banjar, Hartadi Christianto dalam press release mengatakan, pelaku Ifan menjual beberapa tanah dengan sertifikat yang dipalsukan.

Pada April 2014 silam, Ifan dan Yoyo Indrajaya sepakat melakukan transaksi jual beli tanah senilai Rp13,5 miliar.

“Setelah proses jual beli, objek tanah ternyata bersertifikat atas nama orang lain. Yoyo Indrajaya mengalami kerugian dan melaporkan ke Polda Kalsel,” ujar Kajari Banjar.

Ifan divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama, dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Diiketahui zifan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar setelah kasus berkekuatan hukum dari Mahkamah Agung RI pada 11 Oktober 2016 lalu.

Fajar Gigih Wibowo menambahkan, setelah dilakukan pencarian dan pengamatan dibantu intel Kejari HSU, dapat dipastikan terpidana Ifan bersembunyi di Batola.

“Setelah pasti keberadaannya oleh Tim Tabur, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terpidana di persembunyiannya,” terang Gigih.

Terpidana Ifan hari ini langsung diantar ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru, untuk menjalani masa hukuman, pungkasnya. (Fr)

Baca Juga  Kisruh Bantuan Sapi Kurban Desa Sejahtera Mulia, Warga dan Kades Mediasi di Kantor Polisi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *