Kuala Kapuas – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, siap memfasilitasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di daerah setempat dalam mengurus peningkatan legalitas badan usaha.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen utama ekonomi di desa, legalitas BUMDes bertujuan agar usaha yang dijalankan dapat berjalan lancar serta optimal sehingga hasilnya bisa membantu keuangan desa serta masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan, kepada awak media ini Jumat (24/5/2024).
“Prinsipnya, DPMD Kapuas siap memfasilitasi untuk peningkatan status Badan Hukum bagi BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi Kurniawan melalui pesan singkatnya.
Maka itu ia berharap, semua BUMDes se Kabupaten Kapuas agar segera berbadan hukum karena keberadaan BUMDes merupakan salah satu peluang dalam upaya memajukan desa.
Ia juga menjelaskan, bahwa status badan hukum memberikan kemudahan bekerja sama dengan pihak lain bagi BUMDes.
“Harapannya semua BUMDes di Kabupaten Kapuas kita dorong untuk berbadan hukum sehingga legalitasnya lebih kuat dan bisa menjalin kerjasama untuk permodalan, pemasaran dan lain-lain sehingga BUMDes nya bisa maju,” pungkas Budi Kurniawan.
(Rahmad Ari)












