KOTABARU – Asrul resmi menjabat sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Kalian, Kecamatan Pamukan Utara, Kabupaten Kotabaru, setelah dilantik Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, Senin (10/8/2026).
Asrul dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Kalian periode 2021–2027. Pengangkatannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/279/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Kalian.
Dalam keputusan tersebut, Azmi Hamdani diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kepala Desa Kalian. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi atas pengabdian Azmi selama menjalankan tugas.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Rusli meminta Asrul menjalankan amanah yang diberikan sesuai tanggung jawab sebagai kepala desa.
“Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan,” ujar Muhammad Rusli.
Bupati mengingatkan bahwa sebagai Kepala Desa Antarwaktu, Asrul memiliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan yang harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Asrul selanjutnya menjalankan tugas sebagai Kepala Desa Kalian hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa periode 2021–2027.
Pelantikan tersebut dihadiri jajaran asisten, staf ahli dan tenaga ahli Bupati Kotabaru, kepala SKPD, Camat Pamukan Utara beserta jajaran serta sejumlah undangan












