KOTABARU — Menjelang puncak peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru mulai mempercepat distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) ke seluruh kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk memastikan masyarakat menerima dokumen pajak lebih awal sebelum jatuh tempo pembayaran pada 31 Agustus 2026.
Distribusi dilakukan bertahap ke 22 kecamatan di Kabupaten Kotabaru. Sejauh ini, sembilan kecamatan telah menerima SPPT yang diserahkan secara simbolis di Kantor Kecamatan Pulau Laut Timur, sementara sisanya mulai didistribusikan dalam tahap lanjutan.
Kepala Bapenda Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, mengatakan percepatan distribusi menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran sekaligus kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Kami ingin masyarakat sudah menerima SPPT sebelum jatuh tempo pembayaran. Dengan begitu, mereka punya waktu yang cukup dan bisa memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah kami siapkan,” kata Sonny, Rabu (20/5/2026).
Bagi pemerintah daerah, pajak daerah masih menjadi salah satu penopang penting pembiayaan pembangunan. Karena itu, kepastian distribusi SPPT dinilai krusial agar masyarakat tidak terlambat memperoleh informasi besaran pajak yang harus dibayarkan.
Momentum hari jadi daerah juga dimanfaatkan Bapenda untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Selama rangkaian perayaan berlangsung, instansi tersebut membuka stand pelayanan pajak di kawasan Siring Laut guna mempermudah warga melakukan pembayaran maupun konsultasi terkait kewajiban perpajakan daerah.
Pelayanan tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, dengan dukungan sistem pembayaran dari Bank Kalsel untuk mempercepat proses transaksi.
“Kami ingin pelayanan lebih mudah diakses masyarakat, apalagi saat perayaan hari jadi banyak warga datang ke pusat keramaian. Ini menjadi kesempatan untuk mendekatkan layanan sekaligus mengingatkan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu,” ujarnya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang membuat program undian Gebyar PBB-P2 tahun ini ditiadakan, Bapenda memilih memperkuat inovasi melalui digitalisasi layanan pembayaran.
Kini, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai platform digital seperti GoPay, Shopee, Indomaret, hingga Alfamart.
Menurut Sonny, kemudahan akses pembayaran menjadi salah satu pendekatan yang diyakini efektif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.
“Pajak merupakan kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah. Harapan kami, dengan layanan yang semakin mudah, pembayaran PBB-P2 bisa berjalan lebih lancar dan tingkat kepatuhan masyarakat juga meningkat,” katanya.
Pemerintah daerah berharap percepatan distribusi SPPT dan kemudahan kanal pembayaran dapat berdampak langsung pada optimalisasi penerimaan daerah, sekaligus memperkuat kesadaran warga bahwa pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kabupaten Kotabaru.












