JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menjerat ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Asep, Gatut diduga menekan pejabat OPD usai proses pelantikan dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Surat tersebut diduga dijadikan alat tekanan agar para pejabat menuruti permintaan bupati, termasuk menyetorkan uang.
“Surat itu digunakan sebagai bentuk tekanan kepada para pejabat agar memenuhi permintaan tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4/2026).
KPK menyebut praktik itu dilakukan terhadap 16 OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Sebelum meminta setoran, Gatut diduga lebih dulu menaikkan anggaran pada masing-masing OPD. Dari tambahan anggaran itu, ia kemudian meminta bagian hingga 50 persen.
Proses penarikan uang diduga dilakukan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
KPK mengungkap target dana yang hendak dikumpulkan mencapai Rp5 miliar, dengan nilai setoran dari masing-masing OPD berkisar antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Hingga operasi penindakan dilakukan pada Jumat (10/4/2026), penyidik mencatat dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi.
Sebagian uang juga diduga dialokasikan untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain dugaan pemerasan, KPK turut mendalami indikasi pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Tulungagung, termasuk proyek alat kesehatan di RSUD Tulungagung.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












