Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminal

Berkas Kasus Kospin Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari

×

Berkas Kasus Kospin Yogyakarta Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Gedung Polresta Yogyakarta sebagai lokasi penanganan kasus dugaan penipuan koperasi simpan pinjam di Yogyakarta.
Suasana Mapolresta Yogyakarta, tempat penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah Kospin PAM Yogyakarta. (Foto Istimewa)

YOGYAKARTA — Berkas perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan, saat ini berkas masih dalam tahap penelitian oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil.

“Berkas sudah kami kirimkan ke JPU dan saat ini masih dalam proses penelitian,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menambahkan, penyidik akan segera melengkapi berkas apabila terdapat petunjuk atau kekurangan dari pihak jaksa.
“Apabila ada petunjuk dari JPU, kami akan tindak lanjuti sesuai arahan,” katanya.

Terkait tersangka berinisial AY, polisi menyebut yang bersangkutan sempat bepergian ke luar negeri untuk mendampingi orang tuanya menjalani perawatan medis.

Menurut Adrian, izin diberikan dengan pertimbangan kemanusiaan serta sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

“Tersangka mengajukan izin untuk mendampingi orang tua berobat ke Singapura. Dengan pertimbangan kemanusiaan dan karena kooperatif, kami izinkan dengan catatan tetap wajib hadir jika dibutuhkan,” ujarnya.

AY diketahui berangkat pada 29 Maret 2026 dan kembali ke Yogyakarta pada 6 April 2026 setelah sempat menunda kepulangan karena kondisi orang tuanya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memeriksa tersangka guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan oleh JPU.

Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya dokumen rekening koran, surat kesepakatan jual beli saham, serta akta pendirian koperasi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta pasal dalam KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Kasus ini bermula dari laporan nasabah yang mengaku tidak dapat menarik dana simpanannya sejak 2020. Para korban disebut mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga  Pulang Pisau Ikuti Rakernas JKPI, Dorong Pelestarian Budaya dan Alam

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *