Kuala Kapuas – Anggota Kepolisian dari Polres Kapuas, menggerebek lokasi perjudian dadu gurak di Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (14/6/2025) malam.
Tiga orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti perjudian seperti mata dadu, lapak, dan uang tunai berhasil diamankan Polisi.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi membenarkan pihaknya melakukan penggrebekan lokasi perjudian.
Adapun ketiga pelaku masing-masing berinisial A (50) warga Desa Terantang, AM (54), dan T (27) warga Desa Sei Kapar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada perjudian jenis dadu gurak.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas langsung bergerak menuju lokasi, dan menemukan para pelaku sedang melakukan perjudian jenis dadu gurak,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi di lokasi perjudian diantaranya sebuah piring kaca warna pink, tiga buah mata dadu, satu lembar lapak dadu, uang tunai sekitar 5,3 Juta Rupiah, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Modus operandinya, ketiga pelaku tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu gurak dengan maksud mengambil keuntungan. Pasal yang disangkakan, Pasal 303 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim.