PASER — Seorang pria berinisial E.J. (44), warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan sejumlah senjata api rakitan tanpa izin di rumahnya.
Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Polres Paser pada Selasa (24/2/2026) malam dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas pelaku.
Petugas kemudian mendatangi kediaman E.J. sekitar pukul 20.15 WITA dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan aparat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga pucuk senjata api rakitan yang terdiri dari dua senjata laras pendek serta satu senjata laras panjang. Selain itu, petugas juga mengamankan enam butir amunisi aktif dan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata tersebut.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Elnath Splendidta mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup setelah polisi menerima informasi dari warga.
“Setelah dilakukan pendalaman dan data mengarah kepada pelaku, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan senjata api rakitan beserta amunisi tanpa izin,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami asal-usul senjata api tersebut serta dugaan tujuan kepemilikannya.
Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polres Paser mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki maupun menyimpan senjata api ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan dan mengganggu keamanan lingkungan.












