BANTUL — Jajaran Sat Samapta Polres Bantul menindak peredaran minuman keras (miras) ilegal dengan menggerebek sebuah gerai berinisial Outlet 23 di Jalan Pasopati, Tamanan, Banguntapan, Kamis (26/2/2026) malam.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB sebagai bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan penindakan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Personel Sat Samapta menindak penjual miras ilegal di wilayah Banguntapan sebagai tindak lanjut laporan warga,” ujar Rita, Jumat (27/2/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menyita sedikitnya 72 botol minuman beralkohol dari berbagai merek. Rinciannya meliputi 36 botol Anggur Merah Gold ukuran 620 ml, 12 botol Anggur Atlas Leci ukuran 620 ml, serta 24 botol bir hitam Guinness Smooth ukuran 620 ml.
Seluruh barang bukti tersebut diamankan dari seorang pria berinisial WHP, warga Baturetno, Wonogiri.
Saat ini, puluhan botol miras tersebut telah dibawa ke Mapolres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Rita menegaskan operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda DIY terkait penindakan peredaran miras dan perjudian. Polisi berkomitmen menekan peredaran minuman keras tanpa izin yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” katanya.












