Jakarta — Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (Poktan UBM) menyatakan akan melaporkan PT BC ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan masyarakat.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari perjuangan hukum warga atas konflik lahan dengan perusahaan tersebut.
Kuasa kepengurusan Poktan UBM, M. Rafik, mengungkapkan bahwa pihaknya siap melaporkan kasus ini ke Markas Besar Polri, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan terus berjuang sampai titik darah penghabisan. Selain ke Banwas MA dan Komisi Yudisial, kami juga menempuh jalur pidana dan akan membawa kasus ini ke Mabes Polri, Kejagung, bahkan KPK,” tegas Rafik saat didampingi Panglima Mandau dan pasukan Merah Seribu Satu Mandau, Jumat (1/8/2025).
Rafik menegaskan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dugaan dokumen palsu yang dijadikan dasar kegiatan PT BC di wilayah konflik. Ia mendesak agar aparat bertindak netral dan profesional.
“Kami ingin hukum ditegakkan berdasarkan keadilan, bukan atas kepentingan oligarki. Jangan jadikan hukum sebagai alat transaksi atau pembenar praktik yang cacat secara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Lambung Mangkurat, Dr. Anang Shopan Tornado, SH, MH, M.Kn, CPM, CPA, mendukung langkah hukum Poktan UBM. Ia menilai upaya banding terhadap putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb adalah tindakan sah secara hukum.
“Banding adalah hak normatif dan bentuk pengawasan terhadap proses peradilan. Apalagi jika substansi perkara belum diperiksa. Ini bagian dari prinsip audi et alteram partem dan keadilan prosedural,” ujar Anang.
Anang juga menegaskan, jika pelapor memiliki minimal dua alat bukti dan dua saksi, maka APH wajib memproses laporan sesuai mandat undang-undang.
Langkah hukum Poktan UBM ini menunjukkan komitmen masyarakat dalam menempuh jalur konstitusional demi mendapatkan keadilan serta menjadi pengingat penting bagi institusi hukum agar tetap berpihak kepada rakyat.












