Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KapuasKriminal

Dendam, Suami Bunuh Pria Gegara Istrinya Diduga Diperkosa Korban

×

Dendam, Suami Bunuh Pria Gegara Istrinya Diduga Diperkosa Korban

Sebarkan artikel ini
Tim dari Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau saat mengamankan Tersangka MU di Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur pada (2/11/2023). (Foto IST)

Kuala Kapuas – Sakit hati karena mendapatkan cerita istri yang pernah diperkosa oleh korban, suami tega menghabisi nyawa seorang pria di Kapuas.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Senin (6/11/2023).

Dijelaskannya, identitas tersangka berinisial MU (44) warga Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, melakukan pembunuhan terhadap HE (44) pada Selasa, (24/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, di batas kebun PT. Graha Inti Jaya parit baundry atau jalan blok L-15 Devisi E Sei Kapar Desa Sei Kapar Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

Ia mengatakan, Tersangka MU ditangkap dirumah Sdr. Fatah di Kampung Inaran Kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur pada (2/11/2023) sekitar pukul 01.00 WITA, oleh Unit Resmob Polres Kapuas dibackup Jatanras Polda Kaltim, Resmob Polresta Samarinda dan Resmob Polres Berau.

Iyudi Hartanto mengungkapkan, modus operandi tersangka menyuruh istrinya sesaat setelah acara pernikahan di Desa Tarantang, untuk membawa korban ke tempat yang sepi, kemudian pelaku mengikuti dari belakang.

Saat di TKP, pelaku menanyakan perbuatan pelaku kepada istrinya kemudian langsung menganiaya dengan senjata tajam jenis parang yang sudah ada di motor pelaku, setelah korban meninggal dibuang di parit bersama motornya.

Saat ditemukan pada tubuh korban di temukan beberapa luka akibat senjata tajam diantaranya luka pada bagian leher, pada mata kanan, pada mata kiri, pipi kiri hingga telinga kepala bagian belakang kiri, kepala bagian belakang kanan, pundak kiri, lengan kiri dan lengan kanan.

“Motif pelaku sakit hati karena mendapatkan cerita dari istrinya bahwa istrinya diperkosa oleh korban,” ungkap AKP Iyudi Hartanto.

Barang bukti yang diamankan polisi diantaranya 1 lembar baju kaos warna hitam bertuliskan DENNDEV, 1 lembar celana pendek warna coklat bertuliskan pada saku kanan GINORA, 1 ikat pinggang kulit warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 350.000, 1 unit sepeda motor jenis Honda BEAT nomor polisi KH 4207 JI warna hitam, dan 1 buah helm merk GM warna putih.

Baca Juga  Polres Tanah Laut Ungkap Kasus Pembunuhan di Bati-Bati

Ia menambahkan, tujuan istri pelaku menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali untuk menutupi aib dari istri pelaku, karena yang sebenarnya terjadi bahwa antara istri pelaku dan korban memiliki hubungan asmara dan ketahuan oleh pelaku. Pelaku sudah 2 bulan dendam dengan korban setelah mendengar bahwa istrinya di perkosa oleh korban.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *