Bacakabar.id – Lembata, Buronan kasus perzinahan, Paulus Payong (37) warga Rayuan Kelapa Barat Kelurahan Lewoleba Utara Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) berhasil dibekuk Jum’at, (26/8/2022).
Dia disergap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Lembata, yang terdiri dari Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Pande Ketut Suastika ,S.H., Kepala Seksi Intelijen Teddy Valentino, SH dan dibantu oleh Anggota Reskrim Polres Lembata.
Kajari Lembata Azrijal, melalui Kepala Seksi Intelijen Teddy Valentino, kepada awak media ini mengatakan pihaknya telah berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian orang (DPO) tindak pidana perzinahan.

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 2021, Paulus Patong Koban, alias Paul ini merupakan Terpidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana “Perzinahan” dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama (5) lima bulan.” Ujar Teddy.
Selanjutnya kata Teddy, Kepala Kejaksaan Negeri Lembata telah menindaklanjuti penangkapan tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : PRINT10/N.3.22/Eku.3/08/2022 tangga 26 Agustus 2022 dan kelengkapan Administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Lembata Nomor : 38/Pid.B/2021/PN Lbt tanggal 4 Oktober 20212 yang dilaksanakan pada Jumat tanggal 26 Agustus 2021 di Lapas Kelas III Lembata. (RD)












