Kotabaru, Bacakabar – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menandatangani rekomendasi pemekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Tanah Kambatang Lima, di Aula Bamega Kantor Bupati, Jumat (9/5/2025)
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati H. Muhammad Rusli, menandai langkah awal pembentukan kabupaten baru di wilayah daratan Kotabaru.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan H. Minggu Basuki, Bupati Rusli menyatakan bahwa pemekaran adalah solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Wacana ini sudah lama hidup. Kini saatnya kita bergerak bersama, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi anak cucu kita di masa depan,” tegasnya.
Wakil Bupati Syairi Mukhlis menambahkan bahwa proses selanjutnya adalah Rapat Paripurna DPRD Kotabaru yang dijadwalkan pada 19 Mei 2025, sebagai tahap lanjutan sebelum dokumen diajukan ke Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri.
“Kita perlu kekuatan hukum dan struktur yang solid. Mari satukan gerakan dalam Dewan Penuntut Percepatan DOB Tanah Kambatang Lima,” ucapnya.
Ketua TP2CK Tanah Kambatang Lima, Rabianasyah, menyampaikan bahwa perjuangan ini telah dimulai sejak 2020, dengan kajian teknis dan kajian persepsi publik yang telah rampung dan diserahkan kepada Bupati sebagai dasar rekomendasi.

Penasehat Presidium, Ir. Bahruddin, turut mendorong penyatuan kekuatan dalam struktur tim yang solid untuk mengawal proses ini hingga ke tingkat nasional. Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kolektif demi kemajuan wilayah daratan.
Momen penyerahan dokumen dan penandatanganan rekomendasi menjadi simbol komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan Tanah Kambatang Lima sebagai kabupaten mandiri.
Pemekaran ini menjadi langkah awal dalam membuka peluang pembangunan yang lebih merata, serta membawa harapan baru bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah daratan Kotabaru.












