KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD, serta insan pers.
Dalam rapat tersebut, DPRD menerima penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati menyebut penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah sesuai visi Kotabaru Hebat.
Dalam pemaparannya, pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp3,87 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun.
Tiga raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata/Kampung Wisata.
Ketua DPRD Hj. Suwanti kemudian menerima dokumen KUA-PPAS dan usulan tiga raperda sebagai awal pembahasan bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen secara simbolis sebagai penanda dimulainya tahapan pembahasan KUA-PPAS dan raperda di DPRD Kabupaten Kotabaru.










