KOTABARU – Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) melaksanakan identifikasi indikatif Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah lokasi, Selasa hingga Rabu pekan ini.
Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan awal dalam pelaksanaan Reforma Agraria sebelum penetapan objek TORA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru, Hady Syaputra, mengatakan identifikasi dilakukan untuk menginventarisasi dan memverifikasi potensi tanah yang dapat dijadikan objek Reforma Agraria.
“Data yang dihasilkan harus akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan karena akan menjadi dasar dalam penetapan objek Reforma Agraria,” ujarnya.
Pelaksanaan identifikasi melibatkan GTRA, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.
Menurut Hady, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar proses pendataan berjalan sesuai ketentuan dan didukung informasi yang akurat dari lapangan.
Selain melakukan pengecekan fisik dan yuridis tanah, tim juga menghimpun informasi dari masyarakat sebagai bagian dari proses verifikasi.
“Keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa sangat penting agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Hady menambahkan, hasil identifikasi tersebut akan menjadi bahan dalam pelaksanaan program Reforma Agraria di Kabupaten Kotabaru.
Ia memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan akan terus dilakukan agar setiap tahapan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai ketentuan.











