KOTABARU, bacakabar.id – Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar melakukan sidak ke beberapa SKPD terkait para Aparatur Sipil Negara (ASN) Jum’at (7/1/2022).
Hal itu dilakukan untuk memastikan
apakah sudah vaksin atau belum di Vaksinasi Covid-19.
“Sidak dilakukan guna memastikan para ASN yang bekerja dilingkungan pemerintah kabupaten Kotabaru sudah di Vaksin Covid-19.” Ujar H.Sayed Jafar kepada awak media usai melakukan sidak.
Dalam melakukan sidak juga didampingi Kepala Dinas Kesehatan Dr. Suprapti Tri Astuti ST.MT, Kepala BKPSDM Basuki, Kedua Dinas ini yang bisa menentukan ASN sudah di Vaksin dan sangsi apa yang diberikan kepada ASN yang belum di vaksin.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, untuk mengetahui vaksinasi setiap ASN harus dilakukan pemeriksaan kartu vaksin dan para ASN bisa membuktikan kalau sudah di Vaksin.
Dalam sidak tersebut, masih mendapati pegawai yang belum di vaksin dan bila pegawai tidak di vaksin akan diberikan sanksi hari ini yaitu dianggap tidak hadir.
“Alasan kesehatan juga harus bisa dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari dokter kalau memang tidak bisa divaksin.” Tegas Bupati.
Sayed Jafar menyebut sidak ini akan terus berlanjut kesetiap SKPD bahkan sampai ketingkat kecamatan dan D
desa.
“Vaksin ini menjadi persyaratan bagi ASN bila melengkapi berkas atau usulan kenaikan pangkat atau usulan lainnya.” Imbuhnya.
Sayed Jafar juga menuturkan,bahwa bukan saja para ASN tapi para Calon Kepala desa yang akan maju menjadi calon Kepala desa tahun 2022, harus bisa membuktikan kartu vaksin.
“Bila calon Kepala desa tidak bisa membuktikan kartu vaksin, maka calon Kepala desa otomatis dinyatakan gugur, walaupun berkas lainnya dinyatakan lengkap.” Tandasnya. (wan)