Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini WTP

×

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Targetkan Opini WTP

Sebarkan artikel ini
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli menyerahkan LKPD 2025 unaudited kepada BPK Kalimantan Selatan di Banjarbaru
Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Selasa (31/3/2026).

BANJARMASIN — Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan dilakukan di Auditorium kantor BPK Kalsel bersama 12 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan sebagai bagian dari kewajiban penyampaian laporan keuangan daerah.

Langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan amanat Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur penyampaian LKPD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Penyerahan LKPD ini juga bertujuan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Melalui penyampaian tepat waktu, pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi standar tata kelola keuangan yang baik serta mendukung kelancaran proses pemeriksaan.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, mengatakan penyampaian laporan keuangan secara tepat waktu menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas dan tertib pengelolaan keuangan daerah.

“Hari ini kita menyampaikan LKPD masing-masing daerah Kalimantan Selatan, baik bupati, wali kota, maupun gubernur. Laporan ini akan diperiksa BPK selama kurang lebih 60 hari. Mudah-mudahan seluruhnya lengkap dengan harapan memperoleh opini WTP,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengapresiasi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota atas ketepatan waktu dalam menyerahkan LKPD Unaudited 2025.

Menurutnya, hal tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara transparan.

Ia menambahkan, pemeriksaan terinci terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan selama 28 hari, mulai 5 April hingga 2 Mei 2026.

Penyerahan LKPD Unaudited 2025 ini juga ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan secara tepat waktu.

Baca Juga  Korem 101 Antasari Peringati Maulid Nabi 1447 H di Masjid Miftahul Jannah

Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan, tertib, dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar peningkatan berkelanjutan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Kotabaru turut didampingi Inspektur Daerah Kotabaru, H. Ahmad Fitriadi, serta Kepala BPKAD Kotabaru, Muhammad Maulidiansyah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *