BANJARMASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang merasa mengalami kerugian akibat pemadaman listrik.
Pembukaan posko tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor LBH Borneo Nusantara, Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok A15 Nomor 284, Banjarmasin, Jumat (3/7/2026).
Perwakilan Tim Advokat dan Konsultan Hukum LBH Borneo Nusantara, Dr. Muhamad Pazri, mengatakan posko itu dibentuk untuk menerima laporan masyarakat yang terdampak gangguan pasokan listrik.
Menurutnya, setiap laporan akan diverifikasi dan dikaji sebagai dasar menentukan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemadaman listrik dapat menimbulkan berbagai dampak bagi masyarakat. Karena itu kami membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporannya,” ujar Pazri.
Posko pengaduan dibuka di tiga wilayah, yakni Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya.
Masyarakat yang akan menyampaikan pengaduan diminta melampirkan dokumen pendukung, seperti bukti kerusakan barang, kerugian usaha, maupun data lain yang berkaitan dengan laporan.
Pazri mengatakan seluruh laporan akan diverifikasi sebelum dilakukan kajian hukum lebih lanjut.
“Setiap laporan yang masuk akan kami verifikasi secara profesional. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, identitas pelapor akan ditangani sesuai prinsip kerahasiaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
LBH Borneo Nusantara menyediakan layanan pengaduan melalui Posko di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Palangka Raya. Masyarakat juga dapat menghubungi nomor 0813-5285-4000, 0882-4289-0038, 0831-4142-5441, atau 0812-5667-5664 untuk memperoleh informasi mengenai mekanisme penyampaian laporan.











