PULANG PISAU — Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Selasa (31/3/2026).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor BPK Kalteng itu menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
LKPD yang diserahkan masih berstatus unaudited atau belum melalui proses audit oleh BPK. Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa untuk menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Ahmad Jayadikarta mengatakan penyerahan LKPD ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah menyerahkan LKPD 2025 kepada BPK Perwakilan Kalteng. Mudah-mudahan proses audit berjalan lancar,” ujarnya.
Ia berharap, hasil pemeriksaan nantinya dapat kembali menghasilkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Pulang Pisau.
“Mudah-mudahan laporan ini mendapatkan opini WTP untuk yang ke-11 kalinya,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk menilai kewajaran laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
“Tujuan pemeriksaan adalah memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah sesuai standar pemeriksaan keuangan negara,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pulang Pisau turut didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Inspektur Hayes Hendra, serta Kepala BKAD Wahyu Jatmiko.












