Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKotawaringin Barat

Beri Pemahaman Keadilan Restoratif, Kejari Kobar Gelar Talkshow

×

Beri Pemahaman Keadilan Restoratif, Kejari Kobar Gelar Talkshow

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.idPangkalan Bun, Siaran Radio Jreng Pangkalan Bun yang beralamat di Jalan Musang No.17, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah telah dilaksanakan siaran Interaktif untuk kegiatan Jaksa Menyapa bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Jum’at (20/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar melalui Kasi Intel Jul Indra Nasution,S.H.,M.H mengatakan Acara tersebut terselenggara berkat kerjasama yang baik antara jajaran seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat dengan Radio Jreng Pangkalan Bun, yang pada kesempatan ini dilaksanakan siaran di radio Jreng oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H. dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Timbul Mangasih.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari Kobar Ari Andhika Thomas,SH, beserta Staf Intelijen Acmad Firdaus Sulthon, S.H. dan Rivo Riansaputra.

Dalam kesempatan itu jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat sekaligus menyampaikan materi terkait Tugas dan Fungsi Kejaksaan, membahas singkat tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

“Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dan pengenalan terkait mafia tanah dan mafia pelabuhan sebagaimana terdapat pada Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Mafia Tanah berikut dengan modus operandi yang merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi bidang Intelijen pada lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia” ungkap Kasi Intel.

Bahwa acara yang berlangsung dengan durasi kurang lebih satu jam tersebut berlangsung dalam situasi dan kondisi aman terkendali serta tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan.

Penulis : Riduan

Baca Juga  Polres Kapuas Ungkap 5 Kasus Pidana, Salah Satunya Mantan Kades Pada Kasus Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *