Kuala Kapuas – Seorang pemuda berinisial ARR (20) nekat membakar warung makan Fried Chicken di Jalan Trans Kalimantan, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Sabtu (30/8/2025) malam.
Aksi pembakaran terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku membakar meja kios dan kotak etalase tempat penyimpanan ayam goreng. Akibatnya, pemilik warung Nurkosim (42) mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak. Empat hari kemudian, Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, ARR berhasil ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, Patih Rumbih, Kelurahan Selat Barat.
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Riski Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti, di antaranya satu unit motor, pakaian, helm, sandal, korek api, serta botol bekas terbakar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat membakar warung karena sakit hati usai diputuskan pacarnya.
ARR kini mendekam di tahanan. Ia dijerat Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan, dengan ancaman hukuman penjara.












