Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKapuasKriminal

Bejat! Ayah Kandung di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

×

Bejat! Ayah Kandung di Kapuas Tega Setubuhi Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
AS (Baju Oranye), terduga pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, saat diamankan Tim Resmob Polres Kapuas, pada Jumat (23/2/2024).

Kuala Kapuas – Aksi bejat seorang ayah di Kabupaten Kapuas, yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, sang ayah mengancam dan memaksa anak kandungnya yang masih berusia 11 Tahun itu untuk melakukan hubungan badan.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Iyudi Hartanto membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut.

Dijelaskannya, tim Resmob Polres Kapuas telah melakukan penangkapan terhadap AS (46) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Kecamatan Sebangau Kabupaten Pulang Pisau.

Iyudi Hartanto mengungkapkan berdasarkan kronologis kejadian, pada Senin (18/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah pondok, di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Korban memberitahukan kepada Pelapor, bahwa AS yang tak lain adalah ayah kandung korban telah melakukan perbuatan menyetubuhi korban.

Atas kejadian tersebut, lanjutnya, korban mengalami rasa sakit di bagian alat vital dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres Kapuas guna diproses lebih lanjut.

“Modus operandinya, korban diancam oleh ayah kandung korban dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP Iyudi Hartanto kepada awak media, Sabtu (24/2/2024).

Selain mengamankan Terlapor, Kepolisian juga telah mengantongi barang bukti diantaranya 1 potong tekstil pakaian-pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian dan hasil Visum Et Repertum (VER).

Ia menambahkan, terhadap Pelaku disangkakan kejahatan perlindungan anak, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3).

 

Baca Juga  Pengajar Ponpes Ditemukan Tewas di Hutan Banjarbaru, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *