BANJARMASIN – Sebanyak 5.179 butir pil ekstasi berlogo Singapura dengan berat 2.019,81 gram diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dalam pengungkapan kasus narkotika di Kota Banjarmasin.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut turut diamankan. Mereka masing-masing berinisial MK dan M yang merupakan perempuan, serta Z seorang laki-laki.
Ketiganya ditangkap di Jalan Ukhuwah Islamiyah, Gang Rahmah, RT 01/RW 01, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin mengatakan selain ribuan butir ekstasi, petugas turut mengamankan sejumlah kemasan yang diduga digunakan untuk menyimpan atau membawa barang tersebut.
“Pengungkapan ini wujud nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Banjarmasin. Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun untuk peredaran narkoba,” tegas Riza saat konferensi pers di halaman Mapolresta Banjarmasin, Kamis (13/8/2026).
Riza juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
“Kayuh baimbai jaga banua, bersama kita wujudkan kota Banjarmasin jauh dari bahaya narkoba. Jika mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami atau di layanan call center 110 Polri. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tutur Riza.












