Tanah Bumbu – Seorang pemuda berinisial H, dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melarikan anak gadis berusia 16 tahun. Dalam laporannya, orang tua korban menjelaskan bahwa anaknya dibawa kabur sejak Jumat (09/2/2024) lalu sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu Kapolres Tanah Bumbu Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332 Ayat (1) KUHP.
Diungkapkannya, kejadian bermula sekitar jam 05.00 WITA dini hari, di Jalan Propinsi Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, Pelapor tidak melihat anak gadisnya didalam kamar dan setelah Pelapor tanya kepada kakaknya ternyata korban pergi untuk jogging sampai jam 09.00 WITA.
Kemudian setelah ditunggu sekitar jam 11.00 WITA Pelapor mencoba untuk menghubungi nomor anak gadisnya tersebut yang masih aktif dan whatsapp nya online, namun tidak diangkat.
Setelah pukul 13.00 WITA, Pelapor coba untuk hubungi kembali ternyata sudah tidak aktif lagi sampai sekarang. Kemudian diketahui ternyata korban berpacaran dengan seseorang berinisial H yang tinggal di Batulicin.
Korban juga mengirimkan chat kepada kakaknya yang berisi intinya bahwa dia ingin keluar dari rumah dan hidup mandiri, dan setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor mengadukan kejadian tersebut ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.
“Unit Reskrim Polsek Satui Polres Tanah Bumbu telah menerima laporan dugaan tindak pidana melarikan seorang wanita yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tua atau walinya,” kata IPTU Jonser Sinaga, kepada awak media ini, Jumat (23/2/2024).
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi barang bukti diantaranya 1 (satu) lembar fotocopy Akta Kelahiran korban dan 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga.












