Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
KapuasPemerintahan

Pj Bupati Kapuas Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

×

Pj Bupati Kapuas Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III dan IV

Sebarkan artikel ini
Foto bersama usai prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan di aula Rujab Bupati Kapuas, pada Jumat, (23/2/2024)

Kuala Kapuas – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, melantik sejumlah pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kapuas.

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilaksanakan di aula Rujab Bupati Kapuas, pada Jumat, (23/2/2024) pagi.

Pejabat eselon III dengan jabatan Administrator yang dilantik berjumlah 23. Sedangkan pejabat eselon IV atau jabatan pengawas yang dilantik berjumlah 9 orang.

Erlin Hardi meminta agar para pejabat yang dilantik dapat segera beradaptasi dan bekerja lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat.

Pj Bupati Kapuas juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik agar memegang teguh sumpah dan jabatan didalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pelayan bagi masyarakat.

“Dalam menjalankan amanah Jabatan, bekerjalah secara profesional, jujur dan ikhlas dalam memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat,” pesannya.

Ia menambahkan, kepada seluruh jajaran yang ada dilingkungan pemda kabupaten Kapuas untuk saling bersinergi, bahu membahu dalam mewujudkan Visi dan Misi dengan cara melaksanakan program-program prioritas yang ada di setiap instasi masing masing.

Sebelumnya, Sekda Kapuas Septedy dalam laporannya menyampaikan, maksud dan tujuan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini dalam rangka penggabungan organisasi, pengembangan karier, profesionalisme ASN, peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah dilingkungan Pemkab Kapuas.

Dijelaskan Sekda, pelantikan pejabat tersebut sudah berdasarkan pertimbangan Tim penilai kinerja Kabupaten Kapuas Nomor: BA.X.821.2/28/T PK/BKPSDM/KPS.2023 tanggal 20 Oktober 2023, Pertimbangan teknis BKN Nomor 475/R-AK.02.02/SD/K/2024 tanggal 18 Januari 2024, Persetujuan Kemendagri Nomor 100.2.2.6/1400/OTDA tanggal 16 Februari 2024.

(Rahmad)

Baca Juga  Pemkab Tanah Bumbu Hapuskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *