Scroll untuk baca artikel
Ekonomi

Anggota DPR Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

×

Anggota DPR Soroti Dugaan Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Anis Byarwati menyoroti kasus dugaan gagal bayar Dana Syariah Indonesia
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan pandangannya terkait dugaan gagal bayar Dana Syariah Indonesia.

Jakarta, Anggota DPR RI meminta penyelesaian yang bertanggung jawab atas dugaan gagal bayar yang melibatkan platform pembiayaan syariah Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini dinilai berpotensi berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri keuangan syariah nasional.

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan, persoalan yang menimpa DSI tidak dapat dipandang semata sebagai risiko bisnis. Menurut dia, platform keuangan berbasis syariah memikul tanggung jawab etika yang lebih besar karena berlandaskan prinsip keadilan, amanah, transparansi, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah.

“Label syariah bukan sekadar identitas, tetapi komitmen moral. Ketika dana masyarakat tertahan tanpa kepastian, yang dipertaruhkan bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga kredibilitas sistem keuangan syariah,” ujar Anis dalam keterangannya, Minggu (4/1).

Ia menilai keterlambatan pengembalian dana dan minimnya kepastian penyelesaian dapat memunculkan risiko moral hazard. Karena itu, Anis mendorong manajemen DSI untuk menunjukkan itikad baik melalui keterbukaan informasi, rencana penyelesaian kewajiban yang terukur, serta komunikasi yang konsisten kepada para pemberi dana.

Di sisi pengawasan, Anis menegaskan peran strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memastikan prinsip syariah tidak berhenti pada aspek akad, tetapi benar-benar tercermin dalam praktik pengelolaan dana dan perlindungan konsumen.

“Pengawasan harus memastikan tata kelola berjalan baik, agar ekosistem keuangan syariah tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Kasus Dana Syariah Indonesia sendiri mencuat setelah perusahaan mengakui hanya mampu mengembalikan dana sekitar Rp450 miliar kepada para lender. Sementara itu, sisa kewajiban yang belum terbayarkan disebut mencapai Rp1,47 triliun.

Informasi tersebut tertuang dalam surat DSI kepada Paguyuban Lender DSI yang kemudian beredar di media sosial. Dalam surat itu, DSI menjelaskan bahwa dana yang tersedia berasal dari pelunasan kewajiban borrower yang berkinerja lancar, penjualan jaminan dari borrower bermasalah, serta pelepasan sejumlah aset perusahaan yang dinilai tidak mengganggu operasional. Adapun sebagian aset lainnya masih memerlukan proses hukum sebelum dapat dilikuidasi.

Baca Juga  Machfud Arifin Serap Aspirasi Polres Kotabaru dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI

Merespons hal tersebut, Paguyuban Lender DSI meminta agar DSI segera menggelar Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) paling lambat pada pekan kedua Januari 2026. Rapat itu dinilai penting sebagai forum pengambilan keputusan sah terkait langkah penyelesaian kewajiban perusahaan.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Achmad Pitoyo, juga meminta manajemen DSI membuka seluruh data aset dan rincian sumber dana secara transparan serta dapat diverifikasi sebelum pendistribusian dana Rp450 miliar dilakukan.

Selain itu, para lender menegaskan bahwa pembayaran tersebut harus dinyatakan sebagai pembayaran parsial dan tidak menghapus hak tagih atas sisa kewajiban lebih dari Rp1 triliun.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola industri fintech syariah. Anis berharap penyelesaiannya dilakukan secara konstruktif, transparan, dan bertanggung jawab agar hak masyarakat terpenuhi serta kepercayaan terhadap sistem keuangan syariah tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *