Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
DaerahTanah Laut

Akses Jalan PT. Darma Henwa Bermasalah, PT.Arutmin Kintap Akui Lahan Warga Belum Dibebaskan

×

Akses Jalan PT. Darma Henwa Bermasalah, PT.Arutmin Kintap Akui Lahan Warga Belum Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Bacakabar.id, Tanah Laut – Akses jalan menuju kantor PT. Darma Henwa (DH) yang terletak di kawasan underpass Fama atau tepatnya di Desa Sei Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, diduga bermasalah. Pasalnya sudah lama dipergunakan namun belum diselesaikan dengan pemilik lahan atau dibebaskan.

Pada Jum’at, (17/2/2023) dilakukan pengukuran dilokasi, oleh PT. Arutmin Indonesia Site Kintap yang dihadiri warga atau pemilik lahan, tim survey, tim land dan saksi.

Berdasarkan surat pernyataan penguasaan tanah (SPPT) nomor : 593/111/sppt-SC/X/2021 – 08 Oktober 2021, sebelumnya dari SPPT nomor : 593/63/sppt-sc/06/2005 – 01 Juni 2005 dan pantauan langsung media dilokasi maka disimpulkan jalan yang dipergunakan akses perusahaan keluar masuk melintasi dan berada didalam lahan warga, sebagaimana yang di klaim.

Kuasa hukum pemilik lahan, Gusti Wahyu Hidayat.SH, membenarkan telah dilakukan pengukuran resmi oleh PT. Arutmin Indonesia.

“Ya benar, tadi pagi kami telah melakukan pengukuran objek pekara yang dimaksud, dan kondisi serta fakta dilapangan, patok dan batas-batas tanah, memang jalan akses PT.Darma Henwa melintasi milik klien kami, dan selama ini belum ada pembebasan baik dari PT. Darma Henwa sebagai Kontraktor atau PT. Arutmin Indonesia sebagai pemilik Konsesi,” ungkapnya.

Sebelumnya, sambung Gusti, kami somasi dan tidak ada tanggapan, lalu kemudian, kami melayangkan surat himbauan penghentian kegiatan diatas tanah dan pemanfaatan tanah klaen kami, atas surat tersebut akhir nya ada tindakan dari PT. Arutmin Indonesia untuk melakukan pengukuran.

“Kami juga sudah berkordinasi dengan pihak-pihak lain, termasuk PLN, terkait pemasangan tiang listrik menuju kantor PT. Darma Henwa, yang mengakibatkan proses sertifikasi klien kami tersendat, karena dianggap jalan yang melitasi sudah menjadi jalan milik umum,” tambah Gusti.

Baca Juga  UMP Naik Hanya Rp 29 Ribu, Aliansi Pekerja Buruh Banua Geruduk DPRD Kalsel

Sementara itu, dilapangan PT.Arutmin Indonesia kepada kuasa hukum pemilik lahan mengakui sebagian lahan warga yang ada di area tersebut memang belum dibebaskan.

“Kalau yang sebelah sananya punya PT.Arutmin pak, dan sudah dibebaskan, memang disini belum. Masih dalam kelompok perencanaan, hasil dari pengukuran resmi ini, kami sampaikan dulu ke Managemant, dan akan segera kita sampaikan hasilnya,” ucap Candra dilapangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *