Hukum

Pengemudi Innova Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bantul

×

Pengemudi Innova Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bantul

Sebarkan artikel ini

BANTUL — Pengemudi Toyota Innova berinisial H (41), warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pengendara sepeda motor di Banguntapan, Bantul.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan H telah ditahan sejak Sabtu (31/10/2026), sehari setelah kecelakaan terjadi.

“Selain itu pelaku sudah dilakukan penahanan sejak Sabtu 31 Oktober,” kata Rita, Minggu (1/11/2026).

Dalam perkara tersebut, H diproses menggunakan Pasal 310 ayat (2), Pasal 310 ayat (4), dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Rita menjelaskan, Pasal 310 ayat (2) mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp2 juta.

Sementara Pasal 310 ayat (4) berkaitan dengan kecelakaan akibat kelalaian pengemudi yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Selain kedua ketentuan tersebut, pengemudi juga diproses berdasarkan Pasal 312 UU LLAJ yang berkaitan dengan kewajiban pengemudi setelah terlibat kecelakaan lalu lintas,” terang Rita.

Pasal tersebut mengatur kewajiban pengemudi untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, serta melaporkan kecelakaan kepada kepolisian. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.

Kecelakaan terjadi di simpang empat Ketandan, Jalan Yogya-Wonosari, Banguntapan, Bantul, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, Innova yang dikemudikan H melaju dari arah timur ke barat di Jalan Wonosari. Ketika hendak berbelok ke kanan menuju Jalan Ringroad, mobil terlalu mengambil jalur hingga melewati marka tengah dan masuk ke jalur berlawanan.

Baca Juga  KH Ahmad Gufron Pertanyakan Dasar Hukum Pelaku Judi Online Direhabilitasi

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melaju Honda Beat bernomor polisi AB-4471-BX yang dikendarai NA (24), warga Baturetno, Banguntapan.

“Karena tidak mampu menghindar, terjadilah tabrakan antara kedua kendaraan ini,” jelas Rita.

NA meninggal dunia di lokasi kejadian. Penumpang sepeda motor, DAF (25), mengalami luka lecet pada kaki kanan dan luka robek di bagian belakang kepala.

Setelah kecelakaan, H sempat meninggalkan lokasi. Warga kemudian mengejar kendaraan tersebut hingga berhasil menghentikannya di timur Pos Polisi Gedongkuning.

Rita sebelumnya mengatakan kasus tersebut ditangani Satlantas Polres Bantul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *