Hukum

WN Taiwan Manajer MT Global 168 Jadi Tersangka Tunggal Kasus 1,16 Ton Ketamin

×

WN Taiwan Manajer MT Global 168 Jadi Tersangka Tunggal Kasus 1,16 Ton Ketamin

Sebarkan artikel ini

TANGERANG — Seorang warga negara Taiwan berinisial YCY menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (Ketamin HCl) yang ditemukan di kapal tanker MT Global 168.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K., M.Si., mengatakan YCY diamankan bersama barang bukti setelah petugas mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur laut di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.

Menurut Sulistyo, pengungkapan kasus yang dikenal sebagai kasus Kapal Medan itu melibatkan BNN RI, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial YCY, warga negara Taiwan, yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman barang bukti,” kata Sulistyo.

Sulistyo menjelaskan, petugas menemukan 58 karung berwarna hijau yang berisi 1.160 bungkus Ketamin HCl. Total berat barang bukti tersebut mencapai 1,16 ton.

Barang tersebut, kata dia, ditemukan tersembunyi di ruang pompa (pump room) kapal tanker MT Global 168.

Pengungkapan bermula dari analisis intelijen, investigasi bersama (joint investigation), serta pemantauan sistem Automatic Identification System (AIS). Menurut Sulistyo, petugas memantau pergerakan MT Global 168 dari kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan.

“Pemantauan dilakukan terhadap perjalanan MT Global 168, mulai dari kawasan Laut Andaman hingga memasuki perairan Tanjung Balai Asahan,” ujar Sulistyo.

Setelah pemantauan tersebut, petugas melakukan operasi penindakan di laut yang berujung pada pengamanan tersangka dan penyitaan barang bukti.

Sulistyo mengatakan tersangka dan barang bukti kemudian dijemput di Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, proses penyidikan selanjutnya dilakukan untuk menelusuri jalur distribusi, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya jaringan lain di balik pengiriman ketamin tersebut.

Baca Juga  Polres Balangan Bongkar Lima Kasus Narkoba, 33 Gram Sabu & 65 Ekstasi Dimusnahkan
Penulis: WawanEditor: Barlis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *