Scroll untuk baca artikel
HukumKriminal

Polres Balangan Bongkar Lima Kasus Narkoba, 33 Gram Sabu & 65 Ekstasi Dimusnahkan

×

Polres Balangan Bongkar Lima Kasus Narkoba, 33 Gram Sabu & 65 Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyampaikan paparan kasus narkoba saat konferensi pers di Mako Polres Balangan, didampingi Forkopimda.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan tujuh tersangka kasus narkoba dan pemusnahan barang bukti sabu serta ekstasi di Polres Balangan.

Balangan — Polres Balangan kembali menekan peredaran narkoba di wilayahnya. Dalam konferensi pers di Mapolres Balangan, Rabu (3/12/2025), polisi mengumumkan keberhasilan mengungkap lima kasus narkotika yang melibatkan tujuh tersangka.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi dan Ketua Pengadilan Negeri Paringin, Deka Rachman Budihanto—sebuah penegasan bahwa pemberantasan narkoba adalah kerja bersama di tingkat daerah.

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya direhabilitasi karena terbukti sebagai pengguna aktif. Sementara barang bukti yang disita cukup besar: 33 gram sabu dan 65 butir ekstasi. Seluruh barang bukti itu langsung dimusnahkan di hadapan publik.

Kapolres Balangan dan pejabat daerah memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus.
Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi bersama pejabat Forkopimda menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi di Mapolres Balangan

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi menyebut sebagian besar narkoba yang masuk ke wilayahnya berasal dari luar daerah.

“Dari pengembangan kasus selama 2025, kebanyakan barang berasal dari luar Balangan. Para pelaku ini rata-rata hanya pengguna,” ujar AKBP Abdi.

Ia menambahkan, kasus narkoba di Balangan menunjukkan tren menurun dibanding tahun sebelumnya—sebuah indikasi bahwa langkah pencegahan dan penindakan mulai membuahkan hasil.

Baca Juga  Pura-pura Cari Alamat, Komplotan Gendam Lucuti Perhiasan Emas Korban di Kapuas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *