Hukum

Warga Pertanyakan Proses Eksekusi Rumah di PA Tanjungpinang

×

Warga Pertanyakan Proses Eksekusi Rumah di PA Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPINANG – Sulaiman Arofi mempertanyakan proses eksekusi rumah tempat tinggalnya yang akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Sulaiman yang berstatus sebagai Termohon Eksekusi meminta klarifikasi dari PA Tanjungpinang terkait pelaksanaan sita eksekusi, dokumen perkara, serta pencatatan perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Ia menjelaskan perkara awal dengan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI telah diputus melalui putusan perdamaian pada 25 Januari 2024. Sementara permohonan eksekusi dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI, menurutnya, telah dicabut pada 11 Juli 2024 setelah sebelumnya ditolak Ketua PA Tanjungpinang.

Selanjutnya, kata Sulaiman, diajukan permohonan sita eksekusi hak tanggungan dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI. Proses tersebut mencakup aanmaning pada 26 Februari 2025, pemanggilan kedua pada awal Maret 2025, hingga pelaksanaan sita eksekusi pada Mei 2025.

“Saya tidak pernah menerima atau menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum pernyataan lisan dari Ketua Pengadilan Agama pada awal Maret 2025 bahwa rumah akan disita eksekusi,” kata Sulaiman, Jumat (14/8/2026).

Sulaiman juga mempersoalkan penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi. Ia menyebut dokumen tersebut tidak diberikan saat pelaksanaan sita pada Mei 2025, tetapi baru diterimanya sekitar empat jam kemudian setelah diminta secara langsung.

“Pada saat pelaksanaan sita eksekusi bulan Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak diserahkan saat itu juga. Dokumen tersebut baru diberikan sekitar empat jam kemudian setelah saya memintanya secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menyebut objek rumah yang menjadi perkara tidak dipasangi papan atau plang sita saat pelaksanaan eksekusi.

Persoalan lain yang disoroti Sulaiman adalah perbedaan format penulisan nomor perkara pada sejumlah dokumen. Ia menemukan beberapa penulisan, yakni 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, dan 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI.

Baca Juga  Panggil Paksa Mardani Sebagai Saksi, Hakim Terkesan Diskriminatif

“Saya mempertanyakan mengapa terdapat perbedaan penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses tersebut. Saya berharap hal ini dapat dijelaskan secara resmi agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” kata Sulaiman.

Sulaiman juga mengaku mendapat informasi dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT PA Tanjungpinang pada 26 Juni 2026 bahwa perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP.

“Berdasarkan informasi yang saya terima dari petugas PTSP, Ketua Panitera dan Tim IT Pengadilan Agama Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut disebut tidak tercatat atau terinput dalam SIPP,” ungkapnya.

Menurut Sulaiman, informasi tersebut membuatnya meminta kejelasan mengenai proses eksekusi yang berkaitan dengan rumah tempat tinggalnya.

Pada Desember 2025, Sulaiman menyebut PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa rumah tersebut akan dilelang berdasarkan Penetapan Ketua PA Tanjungpinang Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tanggal 25 September 2025.

Atas persoalan tersebut, Sulaiman meminta Ketua PA Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis dan salinan dokumen resmi terkait proses eksekusi.

Dokumen yang diminta antara lain Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta cetak jurnal riwayat perkara, riwayat keuangan elektronik dan status registrasi perkara dalam SIPP.

“Saya meminta Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen terkait, termasuk Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi dan riwayat perkara dalam SIPP,” tegas Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *