Hukum

Berawal dari Olokan Stiker WhatsApp, Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat

×

Berawal dari Olokan Stiker WhatsApp, Pegawai Diskominfo Kukar Diduga Bakar Ruang Rapat

Sebarkan artikel ini

KUTAI KARTANEGARA – Ruang rapat lantai tiga Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terbakar pada Selasa (11/8/2026). Polisi mengamankan seorang pegawai berinisial MFA yang diduga berkaitan dengan pembakaran tersebut.

MFA merupakan tenaga kerja alih daya yang bertugas sebagai Operator Command Center. Ia diamankan polisi setelah kebakaran terjadi dan kini menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan.

Peristiwa bermula ketika MFA datang ke kantor dengan membawa sebuah galon air mineral. Ia kemudian menuju ruang rapat di lantai tiga dan diduga menyiramkan cairan yang disebut sebagai Pertalite ke lantai ruangan yang dilapisi karpet.

Aksi tersebut diketahui petugas kebersihan bernama Faul. Saksi sempat berupaya menghentikan MFA setelah melihat asap dari dalam ruangan.

Namun, menurut keterangan saksi, MFA tetap menyiramkan sisa cairan ke dalam ruangan sebelum api kemudian muncul.

Setelah api menyala, MFA turun ke lantai bawah dan berada di area kantin kantor. Sementara itu, pegawai lainnya berupaya menyelamatkan diri dan petugas melakukan penanganan kebakaran.

Kasi Humas Polres Kukar Iptu Haryo Jipang Painolan mengatakan dugaan pembakaran tersebut telah direncanakan MFA sejak malam sebelum kejadian.

Dari pemeriksaan awal, polisi juga mendalami dugaan persoalan yang terjadi antara MFA dan sejumlah rekan kerjanya. MFA mengaku pernah menjadi sasaran olok-olok setelah foto dirinya diambil tanpa izin, kemudian diedit dan digunakan sebagai stiker dalam percakapan grup internal.

Polisi masih memeriksa keterangan saksi untuk memastikan rangkaian kejadian serta latar belakang tindakan tersebut.

Sementara itu, Plt. Kepala Diskominfo Kukar bersama Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Sofyan Agus memastikan kebakaran hanya mengenai fasilitas di ruang rapat.

Sejumlah fasilitas seperti meja, kursi dan layar proyektor mengalami kerusakan akibat kebakaran. Tidak ada dokumen kedinasan maupun arsip penting yang terdampak karena ruangan tersebut digunakan untuk kegiatan rapat.

Baca Juga  Polisi Amankan 369 Gram Sabu di Amuntai, Kurir Ditangkap di Jalan Raya

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengatakan penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya galon yang diduga digunakan sebagai wadah Pertalite serta sampel karpet yang terbakar.

Sementara itu, kebakaran berhasil dipadamkan sekitar 15 hingga 20 menit setelah kejadian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *